Aktifkan Kades, BPD Tuakepa : Ini Progres 100 Hari Bupati Flores Timur – REINHA.com
5 mins read

Aktifkan Kades, BPD Tuakepa : Ini Progres 100 Hari Bupati Flores Timur – REINHA.com

Aktifkan Kades, BPD Tuakepa : Ini Progres 100 Hari Bupati Flores Timur

REINHA.com – Kisruh di aktifkannya Kades Tuakepa oleh Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen kembali menuai banyak respon miring. Pasalnya proses mengaktifkan kembali Kades Tuakepa yang terkena dampak pidana dengan putusan pengadilan ingkrah tersebut di nilai sebagai putusan dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur yang memalukan dan cendrung sepihak dan tidak berdasar acuan regulasi yang jelas.

Hal mengaktifkan kades Tuakepa oleh Bupati Anton Doni dalam pandangan publik sebagai catatan buruk dari begitu banyak catatan buruk dalam kerja 100 hari pemerintahan baru Flotim.

Menurut pandangan sebagaian besar warga yang di temui media mengakui, keputusan yang diambil Penjabat Bupati Doris Rihi untuk memberhentikan (bukan menonaktifkan) kades Tuakepa atas kasus pidana yang menimpanya merupakan hal benar dan sesuai regulasi karena pastinya sudah dengan pertimbagan matang pihak petinggi birokrat Flotim dan tentu jauh dari bisik bisik politik.

Aktifnya kades Tuakepa dengan keputusan Bupati Anton Doni juga menuai respon tokoh titehena dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Tuakepa.

Ketua BPD Ilegerong Yance Talar kepada media ini menyesalkan sikap Bupati Anton Doni dalam menempuh kebijakan mengaktifkan kembali kades Tuakepa.

“Saya pikir surat keputusan(sk) yang di terbitkan penjabat Bupati Doris Rihi itu(sk) pemberhentian, bukan (sk) menonaktifkan”ujar Yance Talar.

Hemat saya lanjut Yance, jika yang diterbitkan itu (sk) menonaktifkan kades Tuakepa , maka masuk akal jika Bupati Anton Doni mengaktifkan kembali. Namun jelas bahwa (sk) itu untuk pemberhentiaan kades Tuakepa maka syaratnya mengikuti regulasi bukan maunya sendiri, kritik Yance.

Karena setahu saya lanjut Yance, menonaktifkan Kades itu ada pada ketentuan jika kades ada dalam status tersangka dalam kasus pidana apapun, beber Yance. Karena putusan ingkrah pengadilanlah yang menentukan kades bisa di aktifkan kembali atau di berentikan permanen..itu syarat regulasi dan patut di baca oleh kita semua yang terlibat dalam pengurusan desa,ujar mantan kades Ilegerong ini.

Setahu saya dalam kasus pidana yang menimpa kades Tuakepa ini lanjut Yance, jelas regulasi acuan yang saya ketahui apa Perturan Pemerintah(PP) no 43 tahun 2014 karena disana tertera jelas rincian tahapannya(pasal 54 dan pasal 55). Ini bunyi dan runutannya jelas, ujar putera Tuakepa ini.

“Saya meyakini produk hukum ini sangat di pahami para birokrat Flotim yang membuat (sk) pemberhentian saat dijabat penjabat Bupati Doris Rihi. Tentunya pertimbangan birokrat saat itu jauh dari proyek politik dan tentunya dalam pengambilan keputusan untuk pemberhentian kades Tuakepa pasti berdasrkan aspek regulasi” jelas Yance.

Namun pada kenyataan saat ini bisa munculnya(sk) Bupati Anton Doni untuk mengaktifkan kembali (sk) pemberhentian maka menimbulkan kesangsian saya soal pemahaman logika seorang Bupati terhadap produk hukum sebagai syarat acuan pelaksanaan pemerintahan. Karena jelas, ada perbedaan mendasar dalam kata (menonaktifkan) dan ( memberhentikan) sesuai bunyi regulasi, tegas Yance.

Terpisah ketua BPD Tuakepa, Mikael L.Sogen yang di temui media bersama anggota BPD (sabtu, 24/5/2025) mengungkapkan penyesalan terhadap sikap Bupati Anton Doni dalam mengaktifkan Kades Tuakepa tampa sepengetahuan BPD Tuakepa.

“Kades Tuakepa yang diberentikan oleh Pj. Bupati Doris Rihi oleh karena kasus Pidana dengan putusan pengadilan inhkrah merupakan hal benar yang di lakukan Pj.Bupati Doris Rihi saat itu perlu kita apresiasi” ucap Mikael.

Namun terkait kuasa membatalkan (sk) pemberhentian kades yang terkena pidana dengan putusan peradilan ingkrah dan mengaktifkan kembali kades Tuakepa merupakan kuasa menarik dalam 100 hari kerja Bupati dan wabup baru Flotim.

Menariknya kata mantan anggota DPRD Flotim ini, ada pada hebatnya pemerintahan Flotim untuk menambah catatan kelam kerja 100 hari di tengah sorotan publik akan melemahnya janji program 100 hari kerja yang lebih banyak narasinya.

“Terkait mengaktifkan kembali kades Tuakepa, merupakan haknya Bupati Flotim tetapi jangan paksakan kehendak dalam tekanan politik terhadap birokrat”ucap Mikael.

Menurut saya keputusan mengaktifkan kades Tuakepa oleh Bupati Anton Doni merupakan upaya pembohongan kepada BPD Tuakepa karena komitmen pemda Flotim melalui Wabup, Ignas Boli untuk menjelaskan ke masyarakat Tuakepa tidak pernah terlaksana sampai pada terbitnya(sk) mengaktifkan.

Ketakutan Pemda Flotim, lanjut Mikael terhadap gugatan kades Tuakepa dalam pengakuan Wabup Ignas Boli di hadapan BPD Tuakepa merupakan sesuatu yang tidak masuk akal dan sungguh mengambarkan ketidak benaran dalam proses ini, kritik Mikael.

Mungkin karena kadesnya sejak jaman kepemimpinan pj. Bupati Doris Rihi tidak pernah melakukan gugatan ke epnagdilan tata usaha negara(ptun) mungkin alasan itu di buat agar kami yang mengugat. Inikan lucu sindir Mikael.

Pastinya BPD Tuakepa akan menempuh jalur lain dengan tindakan hukum lain untuk melihat sejauh mana peran pemerintah daerah dibawah kendali Bupati Anton Doni dan Wabup Ignas uran, jika benar di desa Tuakepa ternyata banyak kasus dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa. Prinsipnya kita mau menguji keberpihakan pemerintah dalam kasus ini, apakah masih pro masyarakat atau mau melindungi atas dasar politik, tutup.Mikael sogen.**(BM)

# Aktifkan Kades, BPD Tuakepa : Ini Progres 100 Hari Bupati Flores Timur

[ad_1]

[matched_content]

[ad_2]

Game Center

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center