Pengacara GSD Resmi Dilaporkan Ke Polres Flores Timur
Pengacara GSD Resmi Dilaporkan Ke Polres Flores Timur

REINHA.com – Oknum Pengacara berinisial GSD resmi dilaporkan ke Polres Flores Timur, Senin, 2 Juni 2025, atas kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp. 50.000.000 terhadap Rusli BM.
Rusly BM didampingi tujuh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Flores Timur, di antaranya, Yoseph Philip Daton, Dedy Hewen, Intan Platin, Gomes, Eno Hurint, Amsi, dan Stefanus Suban.
(Baca juga: Terkait Persoalan Pencatutan Nama, Ini Penjelasan Pengacara GSD)
“Kemarin kami sudah membuat laporan polisi terkait apa yang sudah dilakukan oleh teman pengacara (GSD), yang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Rusli” ujar Yoseph Philip Daton, Selasa, 3 Juni 2025 siang.
Yoseph Daton mengungkapkan, pihaknya melaporkan GSD karena meminta uang Rp 10.000.000 dalam urusan warka tanah di Kantor Pertanahan Flores Timur dan Rp 40.000.000 yang katanya untuk hakim di PN Larantuka.
Yoseph Daton berharap agar GSD mengembalikan uang kepada korban, kemudian bersikap kooperatif ketika dipanggil penyidik Polres Flores Timur.
“Kami berharap terlapor, kalau memang ada panggilan bisa pro aktif untuk memberikan keterangan sehingga persoalan ini menjadi terang benderang. Sebaiknya secara legowo bertemu di kantor polisi supaya bisa klarifikasi langsung,” ujar Ipi Daton.
Sebelumnya, Rusli BM (30), warga Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, mengaku diminta uang oleh pengacaranya GSD. Rusli merupakan pihak tergugat dalam perkara perdata dengan GSD sebagai kuasa hukumnya saat itu.
Sesuai kesepakatan, GSD meminta uang jasa Rp 40.000.000. Namun belakangan dia malah meminta tambahan Rp 50.000.000 dengan janji akan dimenangkan kasus perdata tersebut.
GSD meminta uang jasa sebesar Rp 40.000.000. Tak hanya itu, korban didesak mengirim uang Rp 40.000.000 sebagai modal melobi ke hakim, serta imbalan sebesar Rp 10.000.000 untuk bagian pertanahan.
Sayangnya, Rusli BM dinyatakan kalah dalam sidang putusan perdata terkait tanah tersebut. Sesuai janji GSD, nominal Rp 40.000.000 yang sebelumnya untuk lobi-lobi putusan ke hakim akan dikembalikan.
“Dia (GSD) bilang kalau saya akan menang. Katanya uang untuk arkah tanah dan dekati hakim. Kami orang awam ini kan tidak tahu apa-apa, jadi penuni saja permintaan itu. Tetapi saya dinyatakan kalah dalam perkara itu,” kata Rusly BM beberapa waktu lalu.
Merasa ditipu dengan kerugian jutaan rupiah, Rusli akhirnya melaporkan GSD ke Polres Flores Timur.***(JMW)
# Pengacara GSD Resmi Dilaporkan Ke Polres Flores Timur
[ad_1]
[matched_content]
[ad_2]
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime