Tinjau Batas Lokasi Tanah Sangketa Meting Doeng, Pengacara Randy Domaking Optimis Sanggup Tampilkan Pembuktian – REINHA.com
3 mins read

Tinjau Batas Lokasi Tanah Sangketa Meting Doeng, Pengacara Randy Domaking Optimis Sanggup Tampilkan Pembuktian – REINHA.com

Tinjau Batas Lokasi Tanah Sangketa Meting Doeng, Pengacara Randy Domaking Optimis Sanggup Tampilkan Pembuktian

@REINHA.com

REINHA.com – Meting doeng lokasi wisata dengan pemandangan pasir putih di kelurahan Weri kembali menyita perhatian usai munculnya komplain kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 4000 meter persegi. Pasalnya pihak yang bersangketa mengklaim berhak atas tanah tersebut dan berbuntut sangketa di pengadilan Negeri (PN) Larantuka.

Sangketa tanah meting doeng,di kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka yang melibatkan pihak pengugat suku Lewai melawan tergugat satu(1) pihak ahli waris Almarhum Blepa Diaz dan tergugat dua(2) Pemda Flotim akhirnya di gelar di pengadilan Negeri Larantuka.

Pihak penggugat suku Lewai di kuasakan kepada pengacara Philipus Daton,SH dan tergugat satu(1) ahli waris Almarhum Blepa Diaz di kuasakan kepada pengacara Randy Domaking, SH dan tergugat dua(2) Pemerintah Daerah(Pemda)Flotim yang di wakili Kabag Hukum Yordan Daton,SH akhirnya dipertemukan lagi(selasa,22/5/2025) dilokasi tanah sangketa meting doeng untuk peninjauan batas sesuai keterangan pihak – pihak.

Kepada media usai peninjauan batas -batas lokasi tanah sangketa yang di pimpin langsung Hakim pengadilan Negeri Larantuka.
Kabag Hukum setda Flotim , Yordan Daton,SH.menjelaskan kehadiran pihak Pemda dalam sangketa ini.

“Pemda Flotim sebagai tergugat dua(2) karena keterlibatannya dalam pengunaan tanah untuk pelebaran jalan di lokasi ini”ucap Yordan Daton.

Terkait hal ini lanjut Yordan, Pemda pastinya akan menyediakan bukti bukti surat terkait hal ini, jelas Yordan.

Terpisah kuasa hukum pengugat, Philipus Daton, SH kepada media menjelaskan terkait kegiatan peninjauan batas hari ini(22/5/2025) pada lokasi yang di sangketakan oleh kami pihak pengugat dan pihak tergugat.

“Terkait batas batas pada lokasi ini, kami sebagai pengugat melihat ada kesesuaian dengan pihak tergugat Ahli waris Almarhum Blepa Diaz terkait batas – batasnya “ucap Philipus

Dan ini sesuai dengan materi gugatan yang kami ajukan, lanjut Philipus sangat singkron sekali dengan batas batas yang kami tampilkan baik itu di utara, selatan ,timur dan barat. Karena pada dasarnya batas batas ini sudah di buatkan di zaman Bupati Simon Hayon dan satunya lagi di zaman Bupati Anton Hadjon dan dalam proses pemindahan pilar batas ini di saksikan Pemda Flotim, Badan pertanahan Nasional(BPN),camat Larantuka dan masyarakat adat, beber Philipus.

Sementara kuasa hukum tergugat satu(1) Randy Domaking kepada media menyatakan gambaran terkait sangketa ini.

“Ini murni gugatan suku Lewai melawan kami pewaris Almarhum.Blepa Diaz dan bukan komunitas adat” tegas Randy Domaking.

Terkait lokasi yang hari ini kita tinjau lanjut Domaking, masih terbentur kronologi yang disampekan dan belum sepenuhnya menyentuh pembuktian sebenarnya.
Untuk itu untuk meluruskan bembuktian tersebut, Kami pihak ahli waris alm.Blepa Diaz akan menampilkan bukti bukti surat dan para saksi di persidangan tanggal 3/6/2025, jelas Randy Domaking

Terkait pembuktian ini kata Randy Domaking, optimis bisa menampilkan bukti bukti terkait kepemilikan areal tanah meting doeng ini atas nama alm. Blepa Diaz karena kami memiliki kronologi dalam perkara -perkara sebelumnya atas tanah yang di sangketakan ini, tutup.Randy Domaking.**(BM)

# Tinjau Batas Lokasi Tanah Sangketa Meting Doeng, Pengacara Randy Domaking Optimis Sanggup Tampilkan Pembuktian

[ad_1]

[matched_content]

[ad_2]

Game Center

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center